RANCANGAN PROGRAM KERJA

RANCANGAN
PROGRAM KERJA DAN REKOMENDASI
SERIKAT PEKERJA UNIT KERJA PABRIK GULA LESTARI
PERIODE 2010 - 2015
I. UMUM

    Konvensi  ILO No.87 Tahun 1948 termasuk dari 7 (Tujuh) Konvensi Dasar ILO yang sejak Tahun 1995 didorong untuk diratifikasi dan diterapkan oleh semua negara anggota ILO.
    Pemerintah Indonesia juga sudah menyatakan komitmennya untuk segera meratifikasi 3 (tiga) Konvensi ILO supaya dengan demikian Indonesia meratifikasi ketujuh Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja. Pemerintah juga sudah berketetapan untuk menerapkan ketujuh Konvensi ILO tersebut. Penerapan Konvensi tersebut terutama menuntut kesiapan pengusaha karena prinsip Konvensi tersebut akan diterapkan di perusahaan dan berkaitan dengan perdagangan internasional.
    Dalam pembentukan Word Trade Organization (WTO), negara-negara maju mengaitkan pelaksanaan aspek-aspek sosial, terutama standar-standar ketenagakerjaan, dengan perdagangan dunia. Setiap negara perlu memenuhi persyaratan perlindungan sosial minimum, yang disebut “Social Clause” agar dapat ikut dalam sistem perdagangan multi lateral atau internasional.
    Sebagai tindak lanjut komitmen Pemerintah RI dan didorong oleh semangat reformasi, Pemerintah Indonesia Tanggal 5 Juni 1998 melalui Keputusan Presiden No. 83 telah meratifikasi Konvensi No.87 Tentang Kebebasan Berserikat, dan berunding bersama yang mana kebebasan tersebut berlaku untuk pekerja dan pengusaha dalam hal hak-hak dan kewajiban . 
    Berdasarkan Peraturan pemerintah No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) serta PERMENAKER No.PER-05/MEN/1998 Tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja dan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Serikat Pekerja merupakan bentuk organisasi starategis dalam pembangunan dewasa ini. Tuntutan pembangunan tentang ketenagakerjaan memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai ketenagakerjaan yang semakin kompleks terhadap kondisi dan situasi para pekerja. 
    Serikat Pekerja merupakan suatu bentuk wadah organisasi berdasarkan atas lapangan pekerjaan, bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja didalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya. 
Bertitik tolak dari Peraturan tersebut untuk memudahkan kerja organisasi diperlukan suatu Program Kerja yang menjadi pedoman dan penuntun serta pegangan bagi SERIKAT PEKERJA UNIT KERJA PABRIK GULA LESTARI baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.

II. LANDASAN
Idiil                      : Pancasila 

Konstitusional      : Undang – Undang Dasar 1945 
Operasional         :
  • PP. No. 12 tahun 1998 Tentang Perusahaan PerseroanKeputusan Presiden No.83 Tentang ratifikasi Konvensi ILO No.87 Tahun 1998.
  • PERMENAKER No.PER-05/MEN/1998 Tentang  Pendaftaran Organisasi Serikat Pekerja.
  • UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
III. MAKSUD DAN TUJUAN 
  
    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan  melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
    Di Bidang Ketenagakerjaan, Pembangunan Nasional ditujukan pada terwujudnya Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi ”  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “, Pasal ini mengamanatkan agar setiap orang yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dan setiap pekerja memperoleh penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri dan keluarganya. 
    Menyadari bahwa pembangunan ketenagakerjaan memiliki ruang lingkup yang luas dan bersifat lintas sektoral, maka pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya yang sifatnya menyeluruh di semua sektor dan ditujukan pada pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja.

Maksud  dan Tujuan penyusunan Program Kerja :
  1. Membuat suatu Pedoman kerja organisasi agar lebih terarah dan lebih melihat situasi dan kondisi kelangsungan perusahaan didalam melakukan kemitraan pada forum Bipartit.
  2. Persamaan hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan sesuai dengan peran dan prestasi tanpa perlakuan diskriminasi.
  3. Meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. 
  4. Menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha
III. PROGRAM KERJA  

      1. Program Kerja Umum
         1.1 Kesejahteraan / Sosial Ekonomi 
Jangka Pendek : 
Jenjang jabatan dan kepangkatan (carrier planning) 
  • Setiap pekerja berhak atas kenaikan dalam jenjang kepangkatan dan jabatan                      berdasarkan bobot / kualitas pekerja yang bersangkutan sesuai dengan kualifikasi, dedikasi dan loyalitas tanpa diskriminasi. 
  • Sistem pelaksanaan carier planing secara obyektif melibatkan Lembaga Serikat Pekerja (dalam arti sebatas pemantauan) 
  • Mengupayakan terciptanya kompetensi masing-masing karyawan agar tercipta Perusahaan profitebel demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya 
  • Mengupayakan pemberian Kenaikan Golongan Pengabdian sesuai PKB. 
Jangka Panjang :
Hak dan Kewajiban serta perlindungan dan pembelaan pekerja.
  • Perusahaan menyediakan lapangan pekerjaan, sedangkan pekerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai PERAN DAN PRESTASI. 
  • Setiap pekerja berhak atas pembinaan keahlian dan ketrampilan untuk menambah kualitas kerja, dalam rangka mempertinggi kecerdasan yang profesional, potensial dan handal. 
  • Setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pemeliharaan moral kerja sesuai HI. 
  • Mengupayakan kelayakan penerimaan pensiun. 
  • Pengkajian dan penyesuaian sistem dan nilai penggajian serta, peningkatan  penerimaan lain-lain. 
  • Peningkatan Jaminan Sosial dan Santunan Hari Tua. 
  • Jaminan sosial sangat penting sehingga ILO (International Labor Organisation) menyatakan jaminan sosial merupakan hak asasi manusia (No.102 Tahun 1952), intinya standard minimum jaminan sosial adalah sakit, hamil, bersalin, hari tua, cacat, meninggal dunia, kecelakaan, menganggur, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya diperlakukan sama  secara proporsional untuk semua pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  • Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) 
  • Untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat, efisien, dan produktif perlu diperhatikan hal-hal sbb : 
UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 
  • PERMEN 02/MEN/1980, Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • PERMEN Tenaga Kerja No.03/MEN/1992 Tentang Pelayanan Kesehatan. 
  • Memperjuangkan berlakunya undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pemerintah  di Pabrik Gula Lestari untuk kompetensi bisnis. 
Kemitraan Bipartit 
    Mengefektifkan peran Lembaga Kerjasama Bipartit agar lebih terciptanya situasi yang kondusif bagi peningkatan produksi Perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai PERAN DAN PRESTASI. 

2.  Program Organisasi
Pelaksanaan Program Kerja merupakan rangkaian yang berfungsi sebagai pedoman untuk terciptanya kondisi yang harmonis antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana diatur dalam hubungan industrial pancasila. Sasaran pelaksanaan program sebagai berikut :

  1. Organisasi dibentuk dan berorientasi kepada perlindungan hak serta kepentingan dalam mengemban tugas pembaharuan di bidang ketenagakerjaan .
  2. Melindungi para pekerja dari aspek-aspek permasalahan ketenagakerjaan untuk menjadikan dirinya sebagai mitra perusahaan.
  3. Menjalin Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha.
  4. Menciptakan dan menumbuh-kembangkan etos kerja secara profesional dan mandiri.
  5. Membina dan mengembangkan rasa kebersamaan sesama pekerja dan bertanggung jawab serta mampu berintegrasi dengan perusahaan.
  6. Meningkatkan ketrampilan anggota dengan melaksanakan pendidikan dan latihan secara profisional sehingga dapat berprestasi dan memberikan partisipasi  aktif kepada perusahaan.
  7. Melaksanakan konsolidasi organisasi dengan para pengurus/anggota.
  8. Memantapkan  keanggotaan SPUK PG. LESTARI  dengan partisipasi aktif pada program-program peningkatan kompetensi karyawan dan kegiatan " PORKES " di perusahaan.
  9. Mengadakan tatap muka dengan anggota pada forum-forum kebersamaan ( SKJ dan  lain-lain).
  10. Melaksanakan kegiatan kerohanian secara periodik 1 bulan sekali (LMG).
  11. Sosialisasi tentang pemahaman hak dan kewajiban karyawan secara utuh.
  12. Ikut berperan aktif dalam pelaksanaan , evaluasi , dan peningkatan Tata Tertib Perusahaan
  13. Ikut berperan serta dan mendukung upaya-upaya Perusahaan guna meningkatan perolehan bahan baku, dalam bentuk program kemitraan dengan Petani.
  14. Mengusulkan kepada  Perusahaan melalui LKS Bipartit tentang : 1. Pemenuhan standart formasi karyawan PG Lestari, 2. Peningkatan kompetensi karyawan didalam mendukung peningkatan kinerja Perusahaan, 3. Peningkatan kinerja Perusahaan.
  15. Menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi lain 
Program-program organisasi tersebut diatas adalah sekaligus pedoman pelaksanaan program kerja organisasi. 
3.  Kesekretariatan
Kantor SPUK PG Lestari yang sudah tersedia dengan segala sarana dan prasarananya, dipergunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan Organisasi. 
IV. REKOMENDASI 
Terhadap Organisasi :
  1. ikut berperan aktif bersama-sama SP PTPN 10 dalam upaya meningkatan kesejahteraan anggota dan batihnya pada saat penyusunan, perumusan ,dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Keputusan-keputusan Organisasi yang menyangkut Ketenagakerjaan secara umum. 
  2. ikut berperan aktif dalam pelaksanaan , evaluasi , dan peningkatan :
    • Tata Tertib Perusahaan  
    • Perjanjian Kerja Bersama
    • Lembaga Kerjasama Bipartit 
     
Terhadap Perusahaan :
Sesuai ketetapan dalam Musyawarah ,kepada pengurus diwajibkan menyampaikan program-program kerja kepada perusahaan.
Adapun program kerja dimaksud  adalah sbb :
  1. Pembinaan dan pelaksanaan disiplin kerja.
  2. Efektifitas pekerja didalam penggunaan waktu kerja " No Work No Pay " menghilangkan persepsi upah lembur adalah tambahan pendapatan.
  3. Kepemilikan saham Perusahaan untuk karyawan sesuai UURI No. 21 tahun 2000 pasal 4 ayat (2) butir (f) yang berbunyi " sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
  4. Penggalian sumber dana yang sah dari penjualan barang bekas dan pengelolaan limbah perusahaan.
  5. Kelancaran dan kelayakan pengadaan bahan / barang
  6. Kelancaran penyediaan dana
  7. Pengadaan lokakarya di Unit Kerja yang diikuti oleh semua pengurus pleno dan seksi-seksi, sebagai penambahan wawasan ketenagakerjaan dan pola-pola kemitraan.
  8. Untuk peningkatan kompetensi karyawan dalam rangka peningkatan produktivitas dan performen kerja diperlukan in house training dan diklat di semua bagian secara bertahap 
Bagian Instalasi
  • Kursus tukang bubut
  • Kursus tukang las
  • Kursus operator ketel
  • Kursus operator craine
  • Kursus otomotif
  • Kursus ahli K3 
Bagian Pengolahan
  • Kursus laborant gula (KLG)
  • Kursus operator proses kristalisasi
  • Kursus analisa limbah cair
  • Kursus operator proses pemurnian dan penguapan.
  • In house training untuk penyegaran sebelum giling 
Bagian tanaman
  • Kursus analisa Kelitbangan
  • Kursus kepemimpinan sosial
  • Kursus budidaya tanaman tebu 
Bagian AKU  
  • Kursus Programmer 
Terhadap SP PTPN 10 (PERSERO) :
    Jenjang jabatan dan kepangkatan (carrier planning)
    Hak dan Kewajiban serta perlindungan dan pembelaan pekerja.
    Perusahaan menyediakan lapangan pekerjaan, sedangkan pekerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai PERAN DAN PRESTASI.
    Setiap pekerja berhak atas pembinaan keahlian dan ketrampilan untuk menambah kualitas kerja, dalam rangka mempertinggi kecerdasan yang profesional, potensial dan handal.
    Setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pemeliharaan moral kerja sesuai HI.
    Pengkajian dan penyesuaian sistem dan nilai penggajian serta tunjangan sosial dan tunjangan lainnya. 

    Peningkatan Santunan Sosial dan Santunan Hari Tua. Jaminan sosial sangat penting sehingga ILO (International Labor Organisation) menyatakan jaminan sosial merupakan hak asasi manusia (No.102 Tahun 1952), intinya standard minimum jaminan sosial adalah sakit, hamil, bersalin, hari tua, cacat, meninggal dunia, kecelakaan, menganggur, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya diperlakukan sama  secara proporsional untuk semua pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
    Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) 
        Untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat, efisien, dan produktif perlu diperhatikan hal-hal sbb : 
    • UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    • PERMEN 02/MEN/1980, Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • PERMEN Tenaga Kerja No.03/MEN/1992 Tentang Pelayanan Kesehatan. 
    Memperjuangkan berlakunya undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pemerintah  di Pabrik Gula Lestari untuk kompetensi bisnis.

    V. PENUTUP 

           Program Kerja Umum dan Program Kerja Organisasi akan menjadi acuan atau landasan dasar kerja Organisasi, yang mengikat semua anggota SPUK PG. LESTARI.

    Keberhasilan dari Program Kerja ini sangat ditentukan oleh peran aktif, disiplin, semangat dan kerja keras dari seluruh komponen anggota SPUK PG. LESTARI.

    Kesepakatan semua anggota SPUK PG. LESTARI didasari atas keseimbangan dan keselarasan untuk kepentingan anggota.

    Ditetapkan  Di            : Lestari 
    Pada Tanggal            : 9  Pebruari 20100


    MUSYAWARAH UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA 
    PABRIK GULA LESTARI

    PIMPINAN SIDANG KOMISI B.

    KETUA

    EKO HANDOYO



    SEKRETARIS

                                PARNOWO                            
                           
                                                                                 
    Comments
    0 Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    Ardiansyah Blog © | Di Desain Oleh Bintang Sembilan
    Green Template v2