RANCANGAN AD / ART

RANCANGAN
ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya sumberdaya manusia merupakan asset yang paling berharga bagi perusahaan, oleh karena itu keberadaannya harus ditempatkan sesuai harkat dan martabat manusia seutuhnya yang mempunyai rasa, cipta dan karsa.
Bahwa untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang layak perlu diwujudkan rasa setia kawan dan solidaritas diantara sesama tenaga kerja yang dapat membela, melindungi, mempertahankan, serta memperjuangkan persamaan hak yang berprinsip keadilan serta untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menunjang pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan cita-cita seperti tersebut di atas perlu dibentuk suatu wadah yang dapat menampung aspirasi tenaga kerja sekaligus sebagai mitra kerja perusahaan sebagai perwujudan Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Wadah tersebut berazaskan Pancasila, bersifat demokratis, independen, profesional, bebas dan bertanggungjawab, mempunyai wawasan kebangsaan serta tidak bergabung atau dibawah naungan suatu kekuatan organisasi politik.
Atas dasar pandangan dan fikiran kedepan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai Bangsa dan Warga Negara Indonesia, disertai semangat persatuan dan kesatuan atas dasar kesamaan disektor perkebunan/jasa, maka dibentuklah FORUM KOORDINASI Serikat  Pekerja   PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) .




BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT

Pasal   1

Nama


Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Unit Kerja Pabrik Gula Lestari atau disingkat SPUK  PG. LESTARI.
Pasal   2

Asas


SPUK  PG. LESTARI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal   3

Sifat


SPUK PG. LESTARI bersifat mandiri, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi politik maupun organisasi masa lainnya.


BAB II

KEDAULATAN


Pasal   4

Kedaulatan


Kedaulatan tertinggi organisasi SPUK PG. LESTARI berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya dalam musyawarah.

BAB III

BENTUK, KEDUDUKAN, DAN WAKTU


Pasal   5

Bentuk


Bentuk organisasi SPUK PG. LESTARI adalah kesatuan yang menghimpun karyawan unit kerja Pabrik Gula Lestari.

Pasal   6

Kedudukan


SPUK PG. LESTARI berkedudukan di Pabrik Gula Lestari Kabupaten Nganjuk

Pasal   7

Waktu


SPUK PG. LESTARI didirikan tanggal 26 Pebruari 1999

BAB IV

TUJUAN, FUNGSI, DAN USAHA


Pasal   8

Tujuan

  1. Turut serta secara aktif mewujudkan cita – cita proklamasi kemerdekaan RI 17 – 08 –1945 dan melaksanakan undang – undang dasar 1945 dan cita-cita perusahaan.
  2. Menghimpun dan mempersatukan para karyawan di Pabrik Gula Lestari, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan.
  3. Membela dan melindungi serta menjunjung hak – hak dan kepentingan anggota dan batihnya.
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota, syarat – syarat kerja dan kondisi kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
  5. Meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan produktivitas para karyawan di unit Pabrik Gula Lestari.
  6. Mengupayakan perlindungan anggota dalam iklim hubungan Industrial, sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha demi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan batihnya.


Pasal   9
Fungsi

  1. Meningkatkan partisipasi dan tanggungjawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  2. Meningkatkan efektivitas, komunikasi antar proses produksi.
  3. Meningkatkan pemahaman, pengalaman, hak dan kewajiban masing – masing anggota secara selaras, serasi, dan seimbang.
  4. Meningkatkan pelaksanaan hubungan Industrial.


Pasal  10
Usaha

  1. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana demi terciptanya harmonisasi hubungan Industrial dalam kehidupan para anggota sehari hari.
  2. Memperjuangkan terwujudnya peraturan ketenagakerjaan dan pelaksanaannya yang sesuai dengan kepentingan para anggota dan perusahaan.
  3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota guna meningkatkan mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, kemampuan berorganisasi dan produktivitas kerja.
  4. Melaksanakan kerja sama dengan berbagai badan / lembaga pemerintah, swasta dan organisasi – organisasi didalam dan atau di luar negeri selama tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi serta saling menguntungkan.
  5. Memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan bagi anggota apabila perusahaan sudah go public.
  6. Menghimpun dan menggunakan sumber dana organisasi yang berasal dari Iuran wajib anggota dan atau sumbangan lain yang syah.  


BAB V
ATRIBUT, IKRAR, DAN LAGU

Pasal  11
Atribut

  1. SPUK PG. LESTARI mempunyai atribut organisasi yang terdiri dari lambang, bendera, panji dan pataka
  2. Bentuk, warna dan susunan lambang bendera, panji, dan pataka diatur dalam ART

Pasal 12
Ikrar & amp; Lagu

  1. SPUK PG. LESTARI mempunyai ikrar dan lagu sebagai pernyataan tekad, pendorong semangat bagi anggota dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
  2. Naskah selengkapnya ikrar dan lagu SPUK PG. LESTARI diatur dalam ART.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal  13
Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota ialah setiap karyawan Pabrik Gula Lestari yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  SPUK PG. LESTARI.
- Anggota berasal dari karyawan tetap.
- Anggota berasal dari karyawan kampanye dan PKWT.

Pasal  14
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota SPUK PG. LESTARI berkewajiban untuk :

  1. Mentaati dan menjunjung tinggi serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,  peraturan – peraturan dan keputusan organisasi.
  2. Menjaga, memelihara martabat dan nama baik serta kehormatan organisasi.
  3. Melaksanakan keputusan – keputusan program kerja organisasi serta membantu pengurus dalam melaksanakan tugas – tugas organisasi.
  4. Menghadiri musyawarah dan atau rapat pertemuan, kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Berani menentang setiap usaha dan tindakan dari siapa saja yang akan merugikan kepentingan organisasi dan atau anggota serta perusahaan dengan penuh rasa tanggungjawab.
  6. Membayar  iuran wajib setiap bulan.

Pasal  15
Hak – hak Anggota

Setiap Anggota SPUK PG. LESTARI berhak untuk :

  1. Hak bicara dan hak suara pada rapat-rapat organisasi sesuai dengan peraturan dan tata tertib organisasi yang berlaku
  2. Hak mencalonkan , hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus
  3. Hak menyampaikan pendapat dan saran , baik lisan maupun tertulis melalui jalur jenjang organisasi
  4. Hak menilai kebijakan pengurus pada forum musyawarah dan atau rapat
  5. Hak mendapatkan perlindungan , pembelaan , pendidikan dan pelatihan keahlian serta layanan dari organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
  6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota
  7. Hak untuk melakukan pembelaan diri
  8. Hak lain – lain yang ditentukan dalam peraturan dan atau keputusan organisasi


BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal  16
Organisasi

Susunan kerja organisasi SPUK PG. LESTARI meliputi gabungan dari sub – sub bagian unit kerja Pabrik Gula Lestari.

Pasal  17
Hirarki Kepengurusan

Secara vertikal, hirarki pengurus terdiri dari :

  1. SPUK PG. LESTARI dipimpin oleh ketua.
  2. Sub-sub bagian diwakili oleh perwakilan sub bagian yang dipilih (Anggota Pleno).


BAB VIII
WEWENANG, MUSYAWARAH DAN RAPAT ORGANISASI

Pasal  18
Wewenang Organisasi

  1. Musyawarah anggota SPUK PG. LESTARI memegang wewenang tertinggi dalam organisasi.
  2. Dalam kaitannya dengan hubungan industrial, SPUK PG. LESTARI berwenang memperjuangkan hak – hak anggotanya.

Pasal  19
Musyawarah Organisasi

  1. Musyawarah Unit Kerja disingkat MUSNIK.
  2. Musyawarah Luar Biasa disingkat MUSLUB.


Pasal  20
Rapat – Rapat Organisasi

  1. Rapat Kerja Serikat Pekerja Tingkat Unit Kerja.
  2. Rapat Kerja Pengurus Harian.
  3. Rapat Kerja Pengurus Pleno.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal  21
Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Unit Kerja atau Musyawarah Luar Biasa .
  2. Dalam hal yang berkaitan dengan revisi dan amandemen Anggaran Dasar sesuai dengan hasil Musyawarah Unit Kerja atau Musyawarah Luar Biasa, anggota SPUK PG. LESTARI wajib mentaati.


Pasal  22
Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Unit Kerja atau Musyawarah Luar Biasa dengan didahului Rapat Kerja.
  2. Apabila SPUK PG. LESTARI bubar maka Musyawarah Unit Kerja atau Musyawarah Luar Biasa menunjuk Panitia yang bertindak untuk menyelesaikan dan mengurus hak dan kewajiban yang ada.


BAB X
PENUTUP

Pasal  24

  1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan.
                                                          
                                                                            
ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Menjadi Anggota

Setiap karyawan Pabrik Gula Lestari dapat diterima menjadi anggota SPUK PG. LESTARI.

Pasal 2
Berakhirnya Keanggotaan

Berakhirnya masa keanggotaan SPUK PG. LESTARI apabila :

  • Meninggal dunia.
  • Mutasi ke UUS lain.
  • Purna Tugas/Pensiun
  • Mengundurkan diri.
  • Diberhentikan dari keanggotaan SPUK PG. LESTARI dengan keputusan rapat Pleno.
  • SPUK PG. LESTARI dibubarkan.

Pasal 3
Sanksi Keanggotaan

  1. Setiap anggota SPUK PG. LESTARI yang dengan sengaja melalaikan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini , dikenakan tindakan indisipliner berupa:
  2. Anggota SPUK PG. LESTARI yang terkena tindakan indisipliner organisasi mempunyai hak Membela Diri (Hak Banding) pada Rapat Pengurus Pleno. 
Keterangan no 1:
a. tegoran lisan
b. peringatan tertulis
c.  pemberhentian sementara
d.   pemecatan



BAB II
ATRIBUT, IKRAR DAN LAGU

Pasal 4
Atribut

  1. Lambang SPUK PG. LESTARI sebagaimana  tertera dalam Lembaran Khusus yang menjadi bagian tidak terpisahkan  dari Anggaran Rumah Tangga ini beserta penjelasan arti dan maknanya adalah ciri khas organisasi yang melukiskan persatuan dan kesatuan serta semangat para pekerja perkebunan.
  2. Bendera, Panji dan Pataka SPUK PG. LESTARI tercantum pada lampiran I dari Anggaran Rumah Tangga ini.



Pasal 5
Ikrar

Ikrar SPUK PG. LESTARI selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Kami Anggota SPUK PG. LESTARI adalah Insan Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Anggota SPUK PG. LESTARI bertekad untuk selalu setia kepada Pancasila dan UUD 1945 serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  3. Kami Anggota SPUK PG. LESTARI bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan membangun jiwa solidaritas serta persahabatan demi terciptanya kesejahteraan bersama.
  4. Kami Anggota SPUK PG. LESTARI bertekad mengembangkan kemitraan dan harmonisasi hubungan industrial yang berlandaskan keadilan .


Pasal 6
Lagu

Lagu SPUK PG. LESTARI sesuai Lampiran II dari Anggaran Rumah Tangga.


BAB III
PEMBENTUKAN ORGANISASI

Pasal 7
Kepengurusan

Kepengurusan SPUK PG. LESTARI ditetapkan  berdasarkan musyawarah dengan personalia dan kelengkapan sebagai berikut :

  1. Ketua dan 3 orang Wakil Ketua
  2. Sekretaris dan 1 orang wakil Sekretaris
  3. Bendahara dan 1 orang wakil Bendahara.
  4. Seksi – seksi yaitu :


  • Seksi Perlindungan dan Kesejahteran Anggota.
  • Seksi Pendidikan dan Latihan
  • Seksi Pengembangan Usaha
  • Seksi Humas dan Lingkungan Perusahaan

Pasal 8
Kriteria Pengurus

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2.  Memiliki sifat kepemimpinan.
  3.  Dapat bekerja sama dengan pengurus lainnya serta mampu menjembatani kepentingan Anggota dengan Perusahaan.
  4. Dapat melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja Umum dan Organisasi.
  5. Bersama sama dengan Pengurus lainnya dapat melaksanakan Hubungan Industrial.



BAB IV
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK PENGURUS

Pasal 9
Wewenang Pengurus

Pengurus SPUK PG. LESTARI berwenang untuk :

  1. Melakukan konsolidasi ke dalam dan kunjungan kerja keluar yang berkaitan dengan hubungan Industrial.
  2. Mengeluarkan maklumat Aksi Industrial  sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
  3. Membuat keputusan organisasi.

Pasal 10
Kewajiban Pengurus

Pengurus SPUK PG. LESTARI berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja serta Peraturan Organisasi.
  2. Melakukan evaluasi tugas dan program kerja selama periode kepengurusan, sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  3. Mempertanggungjawabkan tugasnya selama periode kepengurusan dalam Musyawarah Unit Kerja. 

Pasal 11
Hak Pengurus

Pengurus SPUK PG. LESTARI memiliki hak untuk :

  1. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi dalam melaksanakan tugas – tugasnya.
  2. Memperoleh bantuan yang layak dalam melaksanakan misi organisasi sesuai dengan kemampuan organisasi.


BAB V
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 12
Jabatan Pengurus

  1. Periode kepengurusan SPUK PG. LESTARI ditetapkan selama 5 (lima) tahun untuk satu kali periode.
  2. Untuk Jabatan Ketua hanya dapat dijabat maksimal 2 periode oleh pejabat yang sama.
Pasal 13
Penggantian Antar Waktu Jabatan Pengurus

  1. Apabila Ketua berhalangan tetap seperti meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban Organisasi dalam masa jabatannya dapat dijabat oleh Wakil Ketua I, melalui rapat Pleno.
  2. Apabila Ketua berhalangan sementara, maka tugas – tugas dapat didelegasikan kepada Wakil Ketua.
  3. Dalam hal salah satu pengurus selain ketua berhalangan hadir tetap, seperti meninggal dunia atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, dapat diganti oleh Pengurus lain atau anggota SPUK PG. LESTARI melalui Rapat Kerja Pengurus Pleno. 



BAB VI
SANKSI, PEMBERHENTIAN, PEMBELAAN DIRI
DAN
PEMBEKUAN ORGANISASI

Pasal 14
Sanksi Pengurus

  1. Pengurus SPUK PG. LESTARI dapat dikenakan sanksi organisasi karena melakukan tindakan indisipliner seperti :a. Tidak pernah aktif sama sekali selama 3 kali berturut turut  dalam Rapat Organisasi tanpa pemberitahuan yang sah.
  2. Bentuk sanksi Organisasi adalah sebagai berikut :
  3.  Pelaksanaan sanksi organisasi adalah sebagai berikut :


keterangan no 1 :
  • Melalaikan kewajiban selaku Pengurus sebagaimana diatur pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini.
  • Melalaikan kewajiban selaku Pengurus sebagaimana diatur pada pasal 10 Anggaran Rumah Tangga ini.
  • Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan sendiri.Tidak pernah aktif sama sekali selama 3 kali berturut turut  dalam Rapat Organisasi tanpa pemberitahuan yang sah.
keterangan no 2:
  • Teguran lisan.
  • Peringatan Tertulis.
  • Pemberhentian Sementara.
  • Pemecatan.
keterangan no 3:
  • Surat peringatan diberikan berdasarkan keputusan organisasi.
  • Pemberhentian sementara diberikan kepada seorang pengurus yang melakukan tindakan indisipliner dan sebelumnya kepada yang bersangkutan telah diberikan tegoran lisan , peringatan tertulis.
  • Pemberhentian diberikan kepada seseorang pengurus yang melakukan tindakan indisipliner dan kepada yang bersangkutan telah diberikan surat pemberhentian sementara.
  • Sanksi organisasi dilaksanakan oleh pengurus melalui rapat organisasi. 
 

Pasal 15
Pemberhentian dan Pembelaan Diri Pengurus

  1. Pengurus SPUK PG. LESTARI berhenti secara otomatis sebagai pengurus apabila :
  2. Pembelaan diri atas saksi  kepada seorang pengurus dilakukan dalam forum Rapat Kerja Pengurus Pleno.
(keterangan no. 1) Apabila:


  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini.
  • Dijatuhi hukuman pidana.
  • Yang bersangkutan dimutasikan ke unit kerja lain atau pensiun.


BAB VII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Unit Kerja
  1. Musyawarah Unit Kerja adalah pemegang tertinggi organisasi.
  2. Musyawarah Unit Kerja diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali pada akhir periode masa kepengurusan.
  3. Musyawarah Unit Kerja mempunyai kekuatan untuk  :


  • Menilai laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
  • Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan organisasi.
  • Memilih dan menetapkan Ketua, dan membentuk kepengurusan untuk masa periode berikutnya.


Pasal 17
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa mempunyai kedudukan, tugas dan wewenang yang sama dengan musyawarah Unit Kerja.
  2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota.

Pasal 18
Rapat Kerja
  1. Rapat Kerja dilaksanakan minimal 1 tahun sekali dan dihadiri oleh pengurus Pleno untuk mengevaluasi program kerja dan keuangan secara periodik serta memutuskan rincian agenda program kerja kedepan.
  2. Rapat Kerja Pengurus Pleno dilaksanakan minimal sekali dalam 6 bulan dihadiri dan oleh Pengurus Pleno.
  3. Rapat Kerja pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan sihadiri oleh pengurus harian.

Pasal 19
Peserta Musyawarah

Peserta musyawarah adalah :
  1. Pengurus Pleno.
  2. Seluruh anggota SPUK Pabrik Gula Lestari.



Pasal 20
Peserta Rapat Kerja

Peserta Rapat Kerja adalah   Pengurus dan seksi-seksinya serta anggota Pleno.





BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 21
Keuangan
  1. Setiap anggota yang berasal dari karyawan tetap dikenakan iuran wajib sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)/bulan, sedangkan untuk anggota yang berasal dari karyawan kampanye dan PKET sebesar RP. 2000,- (dua ribu rupiah)/bulan
  2. Sumbangan tidak mengikat.

Pasal 22
Kekayaan

Pengurus wajib mengelola inventaris milik organisasi yang menjadi tanggung jawabnya  dan digunakan untuk kepentingan organisasi.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini Hanya dapat dilakukan pada musyawarah Unit Kerja atau musyawarah luar biasa Unit Kerja.
  2. Dalam hal yang berkaitan dengan revisi dan amandemen Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan hasil musyawarah Unit Kerja atau Musyawarah luar biasa Unit Kerja Anggota SPUK PG> LESTARI wajib mentaati.

BAB X
PENUTUP

Pasal 24 
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
  2. Peraturan Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. 


















                                                           DITETAPKAN     : PG. Lestari
                                                           PADA TANGGAL : 9 Pebruari 2010


MUSYAWARAH UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA 
PABRIK GULA LESTARI


PIMPINAN SIDANG KOMISI A

KETUA


Y. GADHID STIARSO





SEKRETARIS

D A R S O N O

                                                                                 
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

 
Ardiansyah Blog © | Di Desain Oleh Bintang Sembilan
Green Template v2