AREAL TANAMAN TEBU
Penambahan areal tanaman tebu baru guna mendongrak produksi gula tahun ini nampaknya masih akan terganjal. Pasalnya, hingga kini Kementerian Pertanian masih menunggu kejelasan pengalokasian lahan tebu baru yang dijanjikan Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Jumat (19/2), mengatakan, guna mencapai swasembada gula, Indonesia memerlukan total tambahan areal tanam tebu baru sedikitnya 350.000 hektare. Dari jumlah itu, Menteri Kehutanan (Menhut) sudah pernah menjanjikan untuk menyediakan lahan hingga seluas 500.000 hektare. Luas lahan tambahan itu nantinya akan dialokasikan dari hutan-hutan konversi ataupun hutan produksi yang sudah tidak memiliki tegakan pohon lagi. Namun demikian, untuk realisasinya, pencadangan lahan tebu di kawasan hutan memang masih memerlukan kajian-kajian. Terutama dari segi peraturan-peraturan hukum terkait kehutanan, konservasi alam, dan penataan ruang. Atas hal itu, ujarnya, meski usaha budidaya pertanian berskala luas atau food estate di Merauke, Papua, yang salah satunya akan dijadikan sentra produksi gula sudah dicanangkan, hingga kini belum ada izin prinsip lahan kehutanan yang dikeluarkan Menhut. Baik di food estate maupun daerah lain. Padahal, penambahan areal-areal tanam tebu baru di food estate ditujukan untuk mendongkrak produksi guna menutup kebutuhan gula dalam negeri yang masih perlu mengimpor sekitar 2,2 juta ton gula per tahun. Sementara itu, dihubungi terpisah, Chairman of Agronomy Research Group Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Suyoto Hadisaputro, mengatakan, berdasarkan data Dewan Gula Indonesia (DGI), di 2009, produksi gula konsumsi dari pabrik gula nasional sebesar 2,6 juta ton. Adapun luas lahan tebu sampai akhir 2009 sekitar 422.000 hektare. Menurut dia, dalam road map revitalisasi industri gula yang berada di Kementerian Perindustrian, tahun ini ditargetkan luas lahan tebu mencapai 500.000 hektare guna mencapai produksi 2,7-3 juta ton. Artinya, sesuai program reviltasiasi, dibutuhkan penambahan areal tebu sebesar 78.000 ha pada tahun ini. Suswono mengatakan, belum keluarnya izin alih fungsi lahan untuk areal tanam tebu hingga kini bukan berarti Menhut menghambat program swasembada gula. Kementan akan mendapat dukungan lahan sepanjang lahan-lahan yang akan dimanfaatkan itu tidak dalam kaitannya sebagai kawasan penyangga ekologi. "Kalau menabrak fungsi ekologi, tentunya saya juga akan tetap mendorong supaya area-area itu dipertahankan untuk memainkan fungsi ekologisnya," ujarnya. Selain itu, penambahan areal tebu ini diutamakan di daerah-daerah yang sudah terbuka dan memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sementara itu dari BPN, Kementan sudah dicadangkan lahan terlantar dengan total areal seluas 2 juta dari total 7 juta hektare yang dipetakan BPN. Namun, demikian, lagi-lagi realisasinya masih sumir.
Kementan hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan lokasi dan kualifikasi lahan seluas itu yang dicadangkan BPN. Apalagi, ujarnya, lahan tebu juga masih perlu dikaji kecocokan struktur tanahnya untuk dapat berproduksi secara optimal.(Media indonesia)